Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian. (2) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b. bimbingan; c. penilaian; dan d. evaluasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan pada aspek pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk menjaga dan memastikan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap kebijakan atau regulasi pada masing-masing satuan kerja. (5) Pembinaan pada aspek bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi teknis pengelolaan Pengaduan oleh Pejabat Penghubung pada Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT. (6) Pembinaan pada aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT yang melakukan Pengelolaan Pengaduan sesuai katagori yang ditentukan. (7) Pembinaan pada aspek evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bertujuan untuk mengukur efektivitas dari Pengelolaan Pengaduan di setiap Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT.
Koreksi Anda