Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian melalui aplikasi LAPOR dilarang:
a. menghentikan proses Pengaduan;
b. menyebarluaskan identitas Pelapor kepada pihak yang tidak berkepentingan;
c. menyebarluaskan informasi dan dokumen terkait Pengaduan yang sifatnya rahasia; dan
d. memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan lain selain penyelesaian Pengaduan.
Koreksi Anda
