Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian melalui aplikasi LAPOR dilarang: a. menghentikan proses Pengaduan; b. menyebarluaskan identitas Pelapor kepada pihak yang tidak berkepentingan; c. menyebarluaskan informasi dan dokumen terkait Pengaduan yang sifatnya rahasia; dan d. memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan lain selain penyelesaian Pengaduan.
Koreksi Anda