Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian melalui aplikasi LAPOR wajib: a. menyampaikan dan memasukkan Pengaduan di luar aplikasi LAPOR! ke dalam aplikasi LAPOR; b. melakukan koordinasi antar pengelola LAPOR dalam penyelesaian tindak lanjut Pengaduan; c. meminta data pendukung kepada Pelapor, jika dibutuhkan; d. menyelesaikan Pengaduan hingga tuntas sesuai dengan jangka waktu penyelesaian Pengaduan yang telah ditentukan; dan e. menjaga, menyimpan, dan merahasiakan informasi Pelapor, substansi pengaduan, dan dokumen yang berhubungan dengan penyelesaian Pengaduan yang bersifat rahasia dan sensitif.
Koreksi Anda