Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Admin Instansi dan Pejabat Penghubung meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan/atau bimbingan teknis terkait pengelola Pengaduan Pelayanan Publik baik yang dilaksanakan oleh Kementerian maupun luar Kementerian.
Koreksi Anda
