Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Admin Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berkedudukan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Admin Instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berkedudukan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian. (3) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berkedudukan pada setiap Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT.
Koreksi Anda