Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik melalui aplikasi LAPOR dilakukan secara berjenjang, yang terdiri atas: a. Admin Nasional; b. Admin Instansi; dan c. Pejabat Penghubung.
Koreksi Anda