Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik LAPOR dapat dilakukan melalui:
a. diseminasi informasi penanganan Pengaduan LAPOR bekerja sama dengan stakeholder;
b. lokakarya pengelola LAPOR dan/atau pimpinan Kementerian; dan
c. seminar peranan Pengaduan dalam peningkatan kualitas Pelayanan Publik Kementerian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
