Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik LAPOR dapat dilakukan melalui: a. diseminasi informasi penanganan Pengaduan LAPOR bekerja sama dengan stakeholder; b. lokakarya pengelola LAPOR dan/atau pimpinan Kementerian; dan c. seminar peranan Pengaduan dalam peningkatan kualitas Pelayanan Publik Kementerian kepada masyarakat.
Koreksi Anda