Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan data dan aplikasi LAPOR dapat digunakan dalam kegiatan:
a. analisis data dan penyajian infografis setiap bulan oleh Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT;
b. publikasi dan diseminasi data kepada publik melalui media setiap bulan oleh Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT; dan
c. pengambilan kebijakan publik untuk perbaikan Pelayanan Publik di Kementerian.
Koreksi Anda
