Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan data dan aplikasi LAPOR dapat digunakan dalam kegiatan: a. analisis data dan penyajian infografis setiap bulan oleh Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT; b. publikasi dan diseminasi data kepada publik melalui media setiap bulan oleh Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT; dan c. pengambilan kebijakan publik untuk perbaikan Pelayanan Publik di Kementerian.
Koreksi Anda