Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tindak lanjut Pengaduan Berkadar Pengawasan, Inspektorat Jenderal dapat membentuk tim pengawas internal atas Pengaduan masyarakat di lingkungan satuan kerja masing-masing.
(2) Proses penelaahan tim pengawas internal terhadap Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(3) Hasil penelaahan tim pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan Unit Utama, Kantor Wilayah, atau Unit Pelaksana Teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Pengaduan.
(4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh tim pengawas internal kepada Pejabat Penghubung.
(5) Pejabat Penghubung dapat mengunggah hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui aplikasi LAPOR.
Koreksi Anda
