Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan satuan kerja harus menyediakan sarana dan prasarana Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (2) Sarana Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. laman website www.lapor.go.id; b. SMS 1708 KUMHAM; c. Twitter @lapor1708; atau d. aplikasi mobile LAPOR. (3) Prasarana pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. komputer; b. laptop; c. akses internet; d. printer; e. scanner; dan f. smart phone.
Koreksi Anda