Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan satuan kerja harus menyediakan sarana dan prasarana Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
(2) Sarana Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. laman website www.lapor.go.id;
b. SMS 1708 KUMHAM;
c. Twitter @lapor1708; atau
d. aplikasi mobile LAPOR.
(3) Prasarana pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. komputer;
b. laptop;
c. akses internet;
d. printer;
e. scanner; dan
f. smart phone.
Koreksi Anda
