Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui SP4K LAPOR dilakukan terhadap: a. Pengaduan Berkadar Pengawasan; dan b. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan. (2) Pengaduan Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran disiplin dan dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertanyaan, saran, keluhan, aspirasi, permintaan informasi, dan kritik/aduan terkait Pelayanan Publik yang diterima masyarakat.
Koreksi Anda