Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SP4K LAPOR bertujuan untuk: a. mewujudkan sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang mudah, cepat, tuntas, dan terpadu; b. mewujudkan koordinasi antara Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT dalam pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian; c. memenuhi kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian; dan d. mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pelapor dan Terlapor dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Koreksi Anda