Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 2. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang selanjutnya disebut LAPOR adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan Pengaduan melalui beberapa kanal Pengaduan. 3. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang selanjutnya disebut SP4K LAPOR adalah sistem pengelolaan Pengaduan melalui aplikasi LAPOR yang digunakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 4. Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola Pengaduan Pelayanan Publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, pengabaian kewajiban, dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. 5. Pengelolaan Pengaduan adalah kegiatan penanganan Pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan Pengaduan. 6. Pengaduan Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan masyarakat yang mengandung informasi yang berkenaan dengan indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat atau negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. 7. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan masyarakat yang isinya dapat mengandung pertanyaan atau informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. 8. Pelapor adalah seluruh warga negara INDONESIA atau penduduk yang memberikan laporan baik bersifat Pengaduan maupun bukan bersifat Pengaduan. 9. Terlapor adalah unit utama, kantor wilayah, unit pelaksana teknis, pejabat, atau pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaporkan melalui aplikasi LAPOR. 10. Admin Nasional adalah pelaksana Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik nasional pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mengelola pengaduan nasional melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR. 11. Admin Instansi adalah Pelaksana pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada satuan kerja yang membidangi tugas dan fungsi kehumasan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 12. Pejabat Penghubung adalah pelaksana pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang membidangi fungsi kehumasan pada unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditunjuk sebagai pengelola LAPOR. 13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 15. Unit Utama adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian. 16. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian yang berkedudukan di provinsi serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 17. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang melaksanakan tugas teknsi operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di lingkungan Kementerian di wilayah. 18. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda