Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Terhadap sertifikat Apostille yang telah diterbitkan, dibuat register sertifikat Apostille.
(2) Register sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomor dan tanggal sertifikat; dan
b. nama, jabatan, dan nama lembaga dari Pejabat yang menandatangani Dokumen.
(3) Sertifikat Apostille yang diterbitkan dan register sertifikat Apostille disimpan dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
