Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan Apostille yang diajukan dan penggunaan Dokumen hasil Apostille.
Koreksi Anda