Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah dilakukan, Pemohon memperoleh pemberitahuan secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat Apostille dengan menunjukkan Dokumen yang dimohonkan Apostille ke loket pelayanan Apostille di: a. kantor pusat; atau b. kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan pilihan Pemohon. (2) Pengambilan sertifikat Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemohon menerima bukti tanda terima Dokumen dan sertifikat Apostille.
Koreksi Anda