Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Selain karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), terhadap permohonan Apostille dapat dilakukan pengembalian kepada Pemohon.
(2) Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui pemberitahuan secara elektronik dengan disertai alasan pengembalian.
(3) Dalam hal dilakukan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan pengembalian dapat disertai dengan:
a. formulir Spesimen tanda tangan yang akan dilengkapi oleh Pemohon dengan meminta Pejabat yang berwenang untuk mengisi formulir yang dimaksud; dan/atau
b. permintaan dokumen pendukung lainnya.
(4) Pemohon menyampaikan formulir Spesimen tanda tangan dan/atau dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(5) Apabila formulir Spesimen tanda tangan dan/atau
permintaan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dipenuhi, Pemohon menyampaikan formulir dan/atau dokumen pendukung tersebut kepada Direktur Jenderal.
(6) Apabila formulir Spesimen tanda tangan dan/atau permintaan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, permohonan dinyatakan ditolak.
(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Apostille berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3.
(8) Format formulir Spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
