Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdapat ketidakcocokan antara:
a. informasi yang disampaikan dalam formulir
permohonan Apostille dengan Dokumen yang diunggah; dan/atau
b. nama Pejabat, jabatan, tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada Dokumen permohonan dengan data dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, permohonan ditolak.
(2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pemohon melalui pemberitahuan secara elektronik dengan disertai alasan penolakan.
(3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Apostille berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
