Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan Apostille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus dilakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. kesesuaian isian pada formulir permohonan dengan dokumen pendukung yang diunggah; b. kecocokan tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada Dokumen dengan Spesimen dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan/atau c. keabsahan tanda tangan elektronik pada Dokumen elektronik. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima.
Koreksi Anda