Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Apostille sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan permohonan oleh Pemohon atau kuasanya.
(2) Permohonan Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan mengisi formulir permohonan pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemohon;
b. identitas penerima kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
c. negara tujuan di mana Dokumen tersebut akan digunakan;
d. jenis Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
e. nama dan nomor Dokumen serta nama pemilik yang tertera pada Dokumen yang akan dimohonkan Apostille;
f. nama Pejabat yang menandatangani Dokumen; dan
g. nama instansi yang menerbitkan Dokumen.
(4) Selain mengisi formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemohon juga mengunggah dokumen pendukung berupa:
a. kartu identitas Pemohon;
b. kartu identitas kuasa dan surat kuasa, jika permohonan dikuasakan; dan
c. Dokumen yang akan dimohonkan Apostille.
Koreksi Anda
