Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Apostille dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Apostille sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Dokumen yang diterbitkan di wilayah INDONESIA dan akan dipergunakan di wilayah negara lain yang menjadi negara peserta Konvensi. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Dokumen yang berasal dari suatu otoritas atau pejabat yang berkaitan dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk yang berasal dari penuntut umum, panitera pengadilan, atau jurusita; b. Dokumen administratif; c. Dokumen yang dikeluarkan oleh notaris; dan d. sertifikat resmi yang dilekatkan pada Dokumen yang ditandatangani oleh perseorangan dalam kewenangan perdatanya, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu Dokumen, atau yang mencatat masa berlaku tertentu suatu Dokumen pada tanggal tertentu, dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap: a. Dokumen yang ditandatangani oleh Pejabat diplomatik atau konsuler; b. Dokumen administratif yang berkaitan langsung dengan kegiatan komersial atau kepabeanan; dan c. Dokumen yang diterbitkan oleh kejaksaan sebagai lembaga penuntutan sebagaimana tercantum dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing). (5) Rincian lebih lanjut mengenai jenis Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (6) Menteri/Pejabat yang ditunjuk pada kementerian atau lembaga terkait dapat mengajukan perubahan rincian Dokumen kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda