Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang LAYANAN LEGALISASI APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Legalisasi Apostille yang selanjutnya disebut Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
2. Dokumen adalah dokumen publik berupa surat tertulis atau tercetak yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang sebagai bukti keterangan dan/atau dibubuhi cap dan/atau segel resmi.
3. Pejabat adalah seseorang yang mempunyai kewenangan
dan menduduki jabatan atau posisi tertentu dalam kantor pemerintahan, lembaga, atau badan nonpemerintah, termasuk pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.
4. Spesimen adalah contoh tanda tangan Pejabat, cap, dan/atau segel sebagai pembanding tanda tangan Pejabat yang telah diserahkan dan disimpan dalam pangkalan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Pemohon adalah orang atau badan yang mengajukan permohonan Apostille secara elektronik.
6. Konvensi adalah Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
