Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi Jabatan Fungsional.
2. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang selanjutnya disingkat Organisasi Profesi JFPK adalah organisasi dari praktisi Pemeriksa Keimigrasian yang mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keterampilan tertentu di bidang keimigrasian.
3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian yang selanjutnya disingkat JFPK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan keimigrasian.
5. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
6. Pejabat Fungsional Pemeriksa Keimigrasian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan pemeriksaan keimigrasian.
7. Instansi Pembina adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.