Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

PERMEN Nomor 6 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.