(1) Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis dan koordinasi pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan barang milik negara, penyiapan penilaian dan pertimbangan penetapan penghapusan barang milik negara, penetapan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara, evaluasi dan laporan pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Pembinaan
Hukum Nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jambi, Riau, Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara dan perwakilan luar negeri di Singapura, Jepang, Australia dan Saudi Arabia serta penyusunan petunjuk teknis pemindahtanganan barang milik negara.
(2) Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis dan koordinasi pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan barang milik negara, penyiapan penilaian dan pertimbangan penetapan penghapusan barang milik negara, penetapan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara, evaluasi dan laporan pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Banten, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan perwakilan luar negeri di Malaysia, Filipina, Belanda, dan Timor Timur serta penyusunan petunjuk teknis penghapusan barang milik negara.
(3) Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melakukan analisis dan koordinasi pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan barang milik negara, penyiapan penilaian dan pertimbangan penetapan penghapusan barang milik negara, penetapan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik negara, evaluasi
dan laporan pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Inspektorat Jenderal dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jawa Timur, Jawa Tengah, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Bali, Maluku, Papua Barat dan perwakilan luar negeri di Thailand, China, Jerman, Amerika Serikat serta penyusunan petunjuk teknis pemanfaatan barang milik negara.
7. Ketentuan dalam Pasal 449 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: