Pasal 1
(1) Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pola Klasifikasi Arsip merupakan pola pengaturan fisik dan informasi arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengelompokkan arsip secara sistematis, terstruktur, dan efektif berdasarkan subjek dan masalah, yang diidentifikasi dalam bentuk kode berupa gabungan huruf dan angka.
(2) Pola Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.