SUSUNAN ORGANISASI
(1) Poltekim terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Dewan Penyantun;
c. Senat;
d. Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal;
e. Bagian Administrasi Akademik dan Peserta Didik;
f. Bagian Administrasi Umum;
g. Program Studi;
h. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
i. Unit Penunjang.
(2) Struktur organisasi Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin Poltekim.
Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina tenaga pendidik, peserta didik, alumni, tenaga administrasi dan pengelolaan administrasi Poltekim, serta membina hubungan dengan lingkungannya.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 2 (dua) Wakil Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Administrasi Akademik dan Peserta Didik yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; dan
b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi akademik dan peserta didik, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum , kepegawaian, dan keuangan.
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur yang memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Poltekim.
(2) Dewan Penyantun terdiri dari tokoh masyarakat dan ahli di bidang keimigrasian yang diangkat oleh Direktur.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekim yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Poltekim.
(1) Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengawasan internal.
(2) Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Direktur I.
(3) Satuan Penjamin Mutu dan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penjaminan di bidang kurikulum, mutu pendidikan, jumlah tenaga kependidikan, perkembangan prestasi akademik dan kepribadian peserta didik, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, dan tata laksana administrasi akademik, serta pengawasan dan pengendalian internal di bidang pengelolaan keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan barang milik negara.
Bagian Administrasi Akademik dan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang administrasi akademik dan peserta didik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Direktur I.
Bagian Administrasi Akademik dan Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pendidikan serta bahan ajar, pelaksanaan administrasi akademik, peserta didik dan alumni, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Akademik dan Peserta Didik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan serta bahan ajar;
b. pelaksanaan administrasi akademik, peserta didik, dan alumni;
c. penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapangan;
d. pelaksanaan kerja sama; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Administrasi Akademik dan Peserta Didik terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Peserta Didik.
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan serta bahan ajar, pelaksanaan administrasi akademik, dan pelaksanaan kerja sama.
(2) Subbagian Administrasi Peserta Didik mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi peserta didik dan alumni, penyiapan pelaksanaan praktik k erja lapangan, serta evaluasi dan pelaporan .
Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Direktur II.
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, tata laksana, tata usaha, rumah tangga, dan hubungan masyarakat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, dan tata laksana; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara, dan hubungan masyarakat.
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Keuangan; dan
b. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian , keuangan, dan tata laksana.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga , barang milik negara, dan hubungan masyarakat.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan vokasi yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum, dan ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi yang merupakan dosen tetap yang diberikan tugas tambahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilaksanakan oleh Wakil Direktur I.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.
(4) Ketua Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan pertimbangan Senat.
Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Program Studi terdiri atas:
a. Program Studi Diploma Empat Hukum Keimigrasian ;
b. Program Studi Diploma Empat Administrasi Keimigrasian;
c. Program Studi Diploma Empat Manajemen Teknologi Keimigrasian; dan
d. Program Studi Diploma Tiga Keimigrasian .
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direk tur dan pembinaan secara teknis dilak sanakan oleh Wakil Direktur II.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut PPPM mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPM menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penelitian di bidang keimigrasian;
b. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan publikasi hasil penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat;
d. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
(1) PPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, terdiri atas:
a. Kepala;
b. sekretaris; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(2) Kepala PPPM merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin kegiatan PPPM.
(3) Kepala PPPM dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilaksanakan oleh Wakil Direktur I.
(4) Sekretaris PPPM merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Kepala PPPM dalam melakukan pelayanan administrasi kegiatan PPPM.
(5) Sekretaris PPPM dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala PPPM.
(6) Kepala PPPM dan Sekretaris PPPM diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan senat.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf i merupakan unsur penunjang
penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu yang diberi kan tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Poliklinik;
d. Unit Laboratorium dan Museum; dan
e. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan kesejahteraan dan pembinaan peserta didik di asrama.
Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Unit Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan unsur penunjang Akademik yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kesehatan.
Unit Laboratorium dan Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan museum.
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e merupakan unsur penunjang yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi.
(1) Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Laboratorium dan Museum, dan Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I.
(2) Kepala Unit Asrama dan Kepala Unit Poliklinik dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.