Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
3. Assessment adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan dan rencana yang tepat berdasarkan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kegiatan produksi pada LAPAS industri.
4. Kegiatan industri adalah kegiatan untuk menghasilkan atau menambah kegunaan barang atau jasa sehingga bernilai ekonomi lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan manusia.
5. Petugas Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Petugas adalah aparatur sipil negara yang melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan.
6. Mitra Kerja Sama yang selanjutnya disebut Mitra adalah instansi pemerintah terkait, koperasi/badan usaha, badan-badan kemasyarakatan, lembaga swasta, atau perorangan yang mengadakan kerja sama dalam rangka pelaksanaan kegiatan produksi pada LAPAS industri.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan.