Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa
Tinggal Terbatas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1052) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: