Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Teraan Sidik Jari yang telah diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 14, pemohon diberikan bukti penerimaan pengambilan Sidik Jari.
Koreksi Anda