Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Teraan Sidik Jari bayi dilakukan dengan cara: a. melekatkan seluruh permukaan telapak tangan atau telapak kaki bayi; dan b. melekatkan 2 (dua) ibu jari dari ibu kandung bayi. (2) Pengambilan Teraan Sidik Jari terhadap bayi dilakukan sesuai dengan jumlah tangan atau kaki yang dimiliki.
Koreksi Anda