Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengambilan Teraan Sidik Jari terhadap orang yang tidak memiliki jari tangan, pengambilan Teraan Sidik Jari dilakukan pada jari kaki. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan Teraan Sidik Jari tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengambilan Teraan Sidik Jari kaki.
Koreksi Anda