Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Teraan Sidik Jari menggunakan tinta dan lembar slip Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. menggulirkan satu per satu setiap jari; b. melekatkan 4 (empat) jari tangan kanan secara bersamaan; c. melekatkan 4 (empat) jari tangan kiri secara bersamaan; dan d. melekatkan 2 (dua) ibu jari secara bersamaan. (2) Dalam hal seseorang memiliki lebih atau kurang dari 10 (sepuluh) jari, pengambilan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pengelompokan jumlah jari yang dimiliki. (3) Tinta Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tinta berwarna hitam yang memiliki kualitas tahan lama, tidak cepat luntur, cepat kering, dan dapat diidentifikasi. (4) Lembar slip Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 20x20 cm (dua puluh kali dua puluh sentimeter) dengan warna dasar putih. (5) Format lembar slip Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda