Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan menggunakan:
a. alat khusus; dan/atau
b. tinta dan lembar slip Sidik Jari.
(2) Pengambilan Teraan Sidik Jari menggunakan alat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. melekatkan masing-masing Sidik Jari pada setiap kotak;
b. melekatkan 4 (empat) jari tangan kanan secara bersamaan;
c. melekatkan 4 (empat) jari tangan kiri secara bersamaan; dan
d. melekatkan 2 (dua) ibu jari secara bersamaan.
(3) Dalam hal seseorang memiliki lebih atau kurang dari 10 (sepuluh) jari, pengambilan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan pengelompokan jumlah jari yang dimiliki.
Koreksi Anda
