Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan 10 (sepuluh) jari; dan
b. dilakukan dengan menggulirkan jari.
(2) Dalam hal seseorang memiliki lebih atau kurang dari 10 (sepuluh) jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengambilan Teraan Sidik Jari diambil sesuai dengan jumlah jari yang ada.
(3) Pengambilan Teraan Sidik Jari terhadap keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disertai dengan keterangan dari pemohon atau petugas pengambil Sidik Jari.
Koreksi Anda
