Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 permohonan dinyatakan lengkap, pemohon diberikan lembar slip Sidik Jari untuk dilakukan pengambilan Teraan Sidik Jari. (2) Pengambilan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pengambil Sidik Jari pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda