Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak.
(3) Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pengambilan Teraan Sidik Jari melalui prosedur permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7.
Koreksi Anda
