Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pemberian keterangan dan pendokumentasian Teraan Sidik Jari yang telah diajukan dan masih dalam proses pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
