Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan pengambilan Sidik Jari, identifikasi, dan perumusan Teraan Sidik Jari yang telah diajukan dan masih dalam proses pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari.
Koreksi Anda