Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi lembaga pemerintah berupa surat permohonan yang ditandatangani oleh kepala satuan kerja. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan bagi pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d terdiri atas: a. surat permohonan; b. pasfoto pemohon terbaru dengan latar belakang berwarna merah ukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar: c. fotokopi identitas pemohon; dan d. asli bukti setor biaya permohonan.
Koreksi Anda