Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan data dokumentasi Teraan Sidik Jari dimaksudkan untuk: a. autentifikasi identitas seseorang; atau b. kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Permohonan yang diajukan oleh pemohon dari orang perorangan tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan.
Koreksi Anda