Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pendokumentasian Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terhadap kegiatan pengambilan, identifikasi, dan Perumusan Teraan Sidik Jari. (2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. memberikan nomor Daktiloskopi pada slip Teraan Sidik Jari; b. memasukkan data Teraan Sidik Jari ke dalam aplikasi Daktiloskopi; dan c. menyimpan data Teraan Sidik Jari dalam pangkalan data arsip Daktiloskopi. (3) Penyimpanan data Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara: a. berdasarkan nama secara alfabetis; b. berdasarkan nomor Daktiloskopi; c. berdasarkan tahun penomoran; d. menggunakan sistem klasifikasi Teraan Sidik Jari; atau e. menggunakan nomor induk kependudukan.
Koreksi Anda