Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Teks Saat Ini
Hasil keterangan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pemberian keterangan Sidik Jari.
Koreksi Anda
