Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Perumusan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa: a. surat keterangan hasil Perumusan Teraan Sidik Jari; atau b. kartu Daktiloskopi. (2) Surat keterangan hasil perumusan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pemohon yang berasal dari lembaga pemerintah. (3) Kartu Daktiloskopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada pemohon yang berasal dari: a. orang perseorangan; b. notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah; dan c. lembaga nonpemerintah. (4) Kartu Daktiloskopi paling sedikit memuat identitas dan rumusan Sidik Jari pemohon.
Koreksi Anda