Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 permohonan dinyatakan lengkap, dilakukan Perumusan Teraan Sidik Jari.
(2) Perumusan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda
