Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat berupa:
a. pemohon dinyatakan belum melakukan identifikasi Teraan Sidik Jari yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; atau
b. dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa pemohon dinyatakan belum melakukan identifikasi Teraan Sidik Jari yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk mengajukan permohonan identifikasi Teraan Sidik Jari.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi.
(4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melengkapi kekurangan dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal pemberitahuan disampaikan kepada pemohon.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak.
(6) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Perumusan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26.
Koreksi Anda
