Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi identitas pemohon; b. pasfoto pemohon terbaru dengan latar belakang berwarna merah berukuran 3x4 cm (tiga kali empat sentimeter) sebanyak 1 (satu) lembar; c. asli lembar slip Teraan Sidik Jari yang telah diidentifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan d. asli bukti setor biaya permohonan perumusan Teraan Sidik Jari, kecuali permohonan yang berasal dari lembaga pemerintah.
Koreksi Anda