Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Teks Saat Ini
Hasil identifikasi Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pengambilan identifikasi Teraan Sidik Jari.
Koreksi Anda
