Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan mengisi formulir Identifikasi Teraan Sidik Jari.
(2) Format formulir identifikasi Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
