Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM DI BIDANG DAKTILOSKOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dilakukan berdasarkan permohonan.
Koreksi Anda